Rabu 19 Jun 2024 11:59 WIB

Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Melalui Program AEO

Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal.

Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO).
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO). Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga untuk memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor. Melalui penerapan PMK 137 Tahun 2023, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta AEO.

Authorized Economic Operator (AEO) adalah program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional. Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 Tahun 2023. Hingga Mei 2024, terdapat 166 perusahaan yang telah menjadi AEO, terdiri dari 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.

Baca Juga

Pada Jumat, 7 Juni 2024, Bea Cukai mengadakan acara Gathering dan Penyerahan Sertifikat AEO di Kantor Pusat Bea Cukai. Sertifikat AEO diserahkan kepada 19 perusahaan yang telah memenuhi kriteria keamanan rantai pasok yang ditetapkan oleh WCO. Selain itu, diberikan juga penghargaan kepada perusahaan AEO terbaik dan manajer AEO terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga standar dan budaya partnership dengan Bea Cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa Bea Cukai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator melalui implementasi PMK 137 Tahun 2023. "Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada perusahaan yang berpartisipasi dalam program AEO, termasuk coaching clinic dan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar AEO," ujar Encep.

Pada 2023 hingga Mei 2024, Bea Cukai telah memberikan coaching clinic kepada 80 perusahaan dan menerima 22 permohonan AEO baru.

Encep juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh stakeholder, terutama perusahaan penerima sertifikat AEO. "Perusahaan-perusahaan ini telah berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional, baik melalui kegiatan impor, penerimaan bea masuk, maupun devisa ekspor. Peran serta mereka sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan keamanan rantai pasok internasional," tambahnya.

"Selain itu, pengakuan atas sertifikasi AEO ini tidak hanya diberikan oleh Bea Cukai, tetapi juga oleh administrasi kepabeanan negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya yang telah mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Bea Cukai. MRA on AEO adalah pengakuan oleh negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan Bea Cukai," lanjut Encep.

Data menunjukkan bahwa persentase pemeriksaan fisik barang di negara mitra atas kargo perusahaan AEO Indonesia hanyalah sebesar 0,89 persen dibandingkan dengan persentase pemeriksaan fisik terhadap kargo dari asal perusahaan non-AEO yaitu sebesar 24 persen. Dari segi percepatan waktu clearance barang, waktu rilis untuk kargo yang berasal dari perusahaan AEO adalah 1,14 jam dibandingkan dengan waktu rilis untuk kargo non-AEO selama 4,63 jam.

Untuk meningkatkan citra Bea Cukai sebagai institusi yang profesional dan terpercaya, Bea Cukai terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Salah satu bentuk kolaborasi ini adalah melalui pilar ketiga SAFE Framework of Standards yaitu Customs to Other Government Agencies (OGA) cooperation. Kerjasama ini diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan dan industri serta mendukung implementasi AEO sebagai single risk management di Indonesia.

Saat ini, jumlah Perusahaan AEO adalah sebesar 166 perusahaan. Jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah Perusahaan terdaftar di OSS, yaitu 2.822.616 perusahaan, hanyalah sebesar 0,006 persen. Namun, dalam rentang waktu 2022–2023, 0,006 persen perusahaan tersebut ternyata memiliki andil sebesar 8,99 persen dari kegiatan impor di Indonesia dan berkontribusi sebesar 5,91 persen dari penerimaan bea masuk.

Luar biasanya, 0,006 persen perusahaan tersebut memiliki andil yang sangat signifikan pada devisa ekspor, yaitu sebesar 26,95 persen. Peran positif ini belum memperhitungkan peran Perusahaan AEO bidang logistik dalam menciptakan suatu rantai pasok aman yang berimbas pada kecepatan waktu clearance dan berkurangnya dwelling time yang pada akhirnya berimbas pada penurunan logistic cost.

Melalui program AEO, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia usaha dengan menyediakan fasilitasi dan pengawasan yang ketat. Dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perdagangan internasional yang aman dan efisien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement