REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adinegara memberikan pandangannya terkait kasus judi online. Bhima secara khusus menyoroti wacana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online.
Menurutnya, jika direalisasikan ini tidak tepat sasaran. Ada langkah lain yang bisa lebih solutif. "Harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab," kata Bhima kepada Republika, Sabtu (15/6/2024).
Ia menerangkan di pantai rehab pelaku judi online diarahkan ke hal-hal produktif. Intinya ke sesuatu yang positif, seperti pelatihan wirausaha. Paling penting orang tersebut bisa sembuh. Dalam artinya tidak mengalami ketergantungan pada kebiasan berjudi. Lalu ketika kembali ke masyarakat, ia memiliki pendapatan dari aktivitasnya selama rehabilitasi.
"Masih banyak orang miskin yang butuh DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online," ujar Bhima.
Ia menilai judi online termasuk tindakan kriminal. Kurang tepat jika orang yang berkecimpung di aktivitas tersebut mendapat bansos. Sesuatu yang tidak masuk logikanya. "Ini artinya pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," ujar Bhima.
Ia menilai pemerintah harus sepenuhnya fokus pada pencegahan. Menurutnya, judi online akan terus ada jika pemberantasan di hulu tidak serius.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemberian bansos untuk pelaku judi online masih sebatas usulan pribadi. Hal itu belum dibahas dengan pihak terkait lainnya.
Muhadjir menerangkan, tidak semua korban judi online bisa dimasukkan ke DTKS. Lalu kemudian menerima bansos. Pemerintah masih harus melihat kondisi ekonomi orang tersebut.
Intinya,menurut Menko PMK judi online memiskinkan masyarakat. Korban dari aktivitas tersebut berpotensi menjadi masyarakat miskin baru. Masyarakan miskin berada dalam tanggung jawab pemerintah.
Terkait penanganan aktivitas judi online, Presiden Joko Widodo sampai turun langsung. Jokowi resmi membuat satuan tugas (Satgas) memberantas hal itu. Ada aturan yang baru saja ditetapkan.
Itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024). Artinya telah berlaku sejak tanggal ditetapkan.