REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan berencana melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan itu akan mulai diuji coba pada 1 Juli-30 September 2024 di tujuh wilayah Polda.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, kebijakan diberlakukan untuk mendorong kepersertaan JKN secara nasional. Mengingat, saat ini jumlah penduduk yang telah menjadi peserta JKN sudah mencapai 97 persen. Kebijakan yang mensyaratkan kepesertaan aktif untuk mengurus SIM dilakukan agar jangkauan JKN menjadi makin luas.
"Jadi kami BPJS sebagai penyelenggara program JKN ini sudah berjalan 10 tahun lebih, dan sejauh ini sudah 97 persen masyarakat mendaftar sebagai perserta JKN. Artinya, hampir smeua masyarakat sudah tahu manfaat dan perlindungan kesehatan penting," kata dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2024).
Meski demikian, David mengakui, saat ini terdapat 20 persen dari total peserta BPJS Kesehatan yang statusnya tidak aktif. Status tidak aktif itu dikarenakan peserta tidak membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, untuk dapat mengakses layanan pengurusan SIM itu masyarakat harus lebih dulu mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN. Apabila status kepesertaannya belum aktif, masyarakat tidak bisa untuk mengakses layanan pengurusan SIM.
"Jadi untuk saat ini semua masyarakat yang pernah mendaftar di program JKN, bisa langsung segera aktivasi kepersertaan, sehingga tidak memperlambat pengurusan SIM, SKCK, atau STNK. Bisa langsung aktif, tapi harus membayar iuran yang selama ini ditunggak atau belum dibayarkan," kata David.
Untuk memudahkan peserta yang menunggak iuran, David mengatakan, pihaknya telah membuat program untuk mencicil tunggakan peserta atau Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Peserta disebut dapat memanfaatkan program itu untuk kembali mengaktivasi kepesertaan JKN.
"Perlu menunggu cicilan selesai baru bisa aktif. Untuk saat ini, nanti kami tindaklanjuti di uji coba, tidak serta merta tidak diproses perpanjangan simnya. Jadi pada tahap uji coba, tidak ada yang prosesnya menjadi tidak bisa," kata dia.
Masyarakat yang belum pernah terdaftar akan diberikan maksimal waktu 14 hari untuk mengurus JKN. Namun, selama proses pengurusan JKN, masyarakat tetap akan diberikan semacam surat keterangan agar tetap bisa mengakses layanan pengurusan SIM.
Sementara itu, Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, polisi tetap akan melayani pengurusan SIM selama tahap uji coba. Artinya, masyarakat yang belum menjadi peserta JKN aktif akan tetap dilayani untuk mengurus SIM. Namun, polisi tetap akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM untuk mengurus kepesertaan JKN.
"Setelah proses uji coba, kami akan lihat tahapannya. Yang penting sekarang tidak perlu cicil dulu, tapi sudah terdaftar program cicil itu pun bisa mengurus. Yang penting dia sudah ada niat baik untuk ikut JKN. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Walau belum bayar, tapi sudah terdaftar di program cicilan, SIM akan kami berikan," kata dia.