Kamis 16 May 2024 17:19 WIB

Selain Produk UMK, Wajib Sertifikasi Halal Tetap Berlaku Mulai Oktober 2024

BPJPH meminta anggaran tambahan untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) RI  Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penundaan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi Oktober 2026 merupakan sebuah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Dia menegaskan, selain produk UMK, wajib halal tetap berlaku mulai Oktober 2024. Dengan penundaan ini, kata Yaqut, pelaku...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement