REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah berkomitmen menolak upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak seperti diserukan para pekerja dan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024).
"Saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak," ujar Ida menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024 di Jakarta Utara.
Dalam upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan para pekerja dan buruh, Kemenaker sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Tujuan pedoman itu, memberikan penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.
Terdapat enam prinsip dalam penerapannya. Termasuk mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/ buruh, masyarakat dan pemerintah. Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.
Di dalamnya terdapat prinsip falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan. Selain itu, menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia.
Ida mengatakan, dalam hubungan industrial Pancasila diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun, baik tindakan maupun gaya berbicara. "Kami meminta kepada semua serikat pekerja/ buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila," ujarnya.