Senin 25 Mar 2024 17:04 WIB

Ditjen Pajak Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif PPN

Kondisi ekonomi juga akan turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan rencana kenaikan PPN.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen belum tentu akan diberlakukan pada 2025. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui penerapan rencana kenaikan PPN perlu mempertimbangkan situasi politik dan kondisi ekonomi. Kenaikan tarif PPN dari saat ini yang sebesar...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement