Jumat 15 Mar 2024 21:19 WIB

Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Naik, Ini Alasan Pemerintah

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan kenaikan jumlah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 didorong oleh keuangan negara yang makin membaik.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” kata Anas saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini meningkat bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 di antaranya PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Anas menuturkan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” tutur dia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan yang disiapkan untuk THR dan gaji ke-13 ASN yakni sebesar Rp 99,5 triliun, terdiri dari Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu yang sebesar Rp 77,6 triliun, di mana jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 38,8 triliun.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sedangkan gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement