Kamis 14 Mar 2024 15:05 WIB

Legislator: Pemangkasan KJMU Bisa Buat Mahasiswa Putus Kuliah

Legislator menilai pemangkasan KJMU bisa berujung mahasiswa putus dari kuliahnya.

Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester. Legislator menilai pemangkasan KJMU bisa berujung mahasiswa putus dari kuliahnya.
Foto: Dok Pemprov DKI
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester. Legislator menilai pemangkasan KJMU bisa berujung mahasiswa putus dari kuliahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menilai pemangkasan penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa berujung mahasiswa putus kuliah.

"Kalau nama mereka dihapus dari daftar penerima  KJMU, kuliahnya bisa terlantar. Jangan mudah menghapus nama mereka yang selama ini sudah menerima manfaat,” kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Johnny menuturkan pemangkasan hingga penghapusan data bisa berujung pada kondisi mahasiswa kesulitan melanjutkan perkuliahan.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi rekomendasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang menyatakan perlunya memeriksa ulang terhadap 624 mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KJMU tahun 2024 karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Terlebih, dampak pandemi Covid-19 masih terasa bagi perekonomian sebagian warga Jakarta. Oleh karena itu dia mendesak pemerintah jangan mudah menghapus data penerima KJMU.

"Nah, sadar enggak kita akibat Covid-19 terhadap ekonomi belum selesai, masih ada dampaknya sampai sekarang ini,” jelasnya.

Menurut Johnny pemeringkatan kemiskinan merupakan kebijakan baru yang sangat potensial menambah daftar mahasiswa m gagal sekolah.

Disdukcapil DKI melakukan pemadanan data dengan tiga parameter, yaitu data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat, hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta pekerjaan kepala keluarga terhadap 19.041 penerima KJMU.

Dari hasil itu ditemukan 624 orang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Terdiri dari 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK terpusat, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, dan 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mahasiswa penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap menerima haknya sampai akhir kuliah.

Hal itu dinyatakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat bertemu dengan sejumlah mahasiswa penerima KJMU dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Purwokerto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement