Rabu 13 Mar 2024 22:39 WIB

Kredit Bermasalah Bank Naik, OJK: Masih Batas Normal

NPL gross perbankan nasional pada Januari 2024 naik menjadi sebesar 2,35 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio kredit bermasalah masih dalam batas wajar per Januari 2024.
Foto: Basri Marzuki/ANTARA FOTO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio kredit bermasalah masih dalam batas wajar per Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai kenaikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan masih dalam batas yang normal, dan belum tentu akan terjadi tren kenaikan di masa mendatang.

"(Kenaikan NPL) masih dalam artian normal. Belum tentu (naik lagi)," kata Dian dijumpai wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga

Menurut data OJK per Januari 2024, NPL net perbankan tercatat sebesar 0,79 persen atau naik dari yang sebelumnya 0,71 persen pada Desember 2023. Sementara NPL gross pada Januari 2024 menjadi sebesar 2,35 persen, atau naik dari yang sebelumnya 2,19 persen pada Desember 2023.

Dian menilai, kenaikan NPL perbankan karena dipengaruhi tingkat suku bunga acuan BI (Bank Indonesia) dan global yang masih tinggi. Meski begitu, imbuh dia, kini suku bunga acuan mulai menunjukkan tren penurunan dan hanya tinggal menunggu momentum yang tepat.

"Kalau saya lihat belum tentu (naik) karena ini kan hanya masalah pengaruh tingkat suku bunga acuan dan suku bunga global. Tapi sekarang trennya menurun kalau dibaca semua. Ada rencana di European Central bank, kemudian juga Federal Reserve arahnya itu adalah arah penurunan, tinggal waktunya kapan," kata dia.

Sementara itu, NPL perbankan di sektor properti pada Januari 2024 juga menunjukkan peningkatan dari periode sebelumnya yakni Desember 2023. Menurut data Bank Indonesia (BI), NPL properti berada di level 2,63 persen pada Januari 2024 atau naik dari yang sebelumnya 2,47 persen pada Desember 2023.

Dian memandang, kenaikan NPL perbankan di sektor properti itu juga tidak mengkhawatirkan mengingat kredit properti dapat dikatakan memiliki komposisi yang kecil. Di samping itu, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan juga sudah memadai.

"Kita tidak melihat sesuatu yang berbahaya karena komposisinya juga kecil di properti itu. Juga masih bisa managible. CKPN-nya juga sudah memadai. Jadi tidak ada sesuatu yang mengkhawatirkan kalau saya lihat," kata Dian.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement