Jumat 08 Mar 2024 11:15 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Tertinggi dalam Sepekan

Harga emas Antam hari ini tembus Rp 1,2 juta dan buyback Rp 1,09 juta per gram.

Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (8/3/2024) pagi, meningkat sebesar Rp 5.000 per gram menjadi Rp 1.204.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini merupakan yang tertinggi dalam sepekan. Sebelumnya, harga emas berada di posisi Rp 1.199.000 per gram pada Kamis (7/3/2024) dan di level Rp 1.164.000 pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat (8/3/2024), yakni sebesar Rp 1.097.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp652.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.204.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.348.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.497.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.795.000

- Harga emas 10 gram: Rp11.535.000

- Harga emas 25 gram: Rp28.712.000

- Harga emas 50 gram: Rp57.345.000

- Harga emas 100 gram: Rp114.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp286.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp572.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.144.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement