Selasa 05 Mar 2024 12:37 WIB

Dradjad: Program Makan Siang Bukan dari Dana BOS

Sesuai konstitusi, Presiden Jokowi memiliki kewenangan memasukkan berbagai kebijakan.

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo mengatakan, keliru jika mempersoalkan menyiapkan anggaran bagi program seperti makan siang gratis. Menurutnya, program makan siang yang diusung Prabowo-Gibran tidak akan mengambil dari dana BOS.

“Sebagian pihak mengritik kenapa pemerintah menyiapkan budget bagi program seperti makan siang gratis. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan pemenang pilpres,” kata Dradjad kepada Republika, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Pandangan itu, menurut Dradjad, keliru. Terkait dengan masalah ini, ungkap Dradjad, ada dua sekuen waktu yang harus dibedakan. Pertama, periode penyiapan RAPBN 2025 yang kewenangannya ada di pemerintahan Presiden Jokowi.

Sesuai konstitusi, Presiden Jokowi memiliki kewenangan memasukkan berbagai kebijakan atau program selama masa pengabdiannya. Bahkan, seandainya hal itu adalah program paslon yang kalah pilpres. ”Timing beliau tergantung pada siklus penyusunan RAPBN, bukan jadwal KPU,” ungkap ekonom senior INDEF. 

Dradjad menjelaskan, hal yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu, menurut Dradjad, dalam konteks ruang fiskal yang tersedia untuk RAPBN 2025. “Saya rasa jika Presiden Jokowi dan kabinet menilai wacana ini banyak mudharat-nya, tentu tidak akan beliau setujui,” kata dia. 

Periode berikutnya, lanjut Dradjad, adalah jika nanti Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Sebagai Presiden, Prabowo yang memegang otoritas menyusun pemerintahan serta menentukan kebijakan dan program. 

“Beliau mempunyai opsi, melanjutkan APBN 2025 yang diketok DPR sebelumnya, atau menyusun APBN-Perubahan 2025 bersama DPR baru. Termasuk mengenai tahapan dan pembiayaan makan siang gratis,” papar Dradjad, yang juga anggota Dewan Pakar Timses Prabowo-Gibran.

Baik dalam pembahasan koalisi parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) maupun Dewan Pakar Prabowo-Gibran, kata Dradjad, selama ini tidak pernah muncul opsi membiayai makan siang melalui realokasi dana dari program yang sudah dianggarkan sebelumnya. Tidak  dari subsidi BBM, tidak dari BOS, atau program lain. 

“Yang dibahas adalah membiayainya dengan penerimaan baru. Sumber-sumber ini sedang disisir terus. Tentu pada saatnya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo setelah dilantik,” ungkapnya. 

Ditegaskannya, ada beberapa prinsip yang dipegang teguh. Hal itu di antaranya yakni disiplin fiskal harus dijaga ketat karena hal ini sangat fundamental. “Saya pribadi berharap defisit APBN tetap atau diturunkan,” kata Dradjad.

Kedua, tidak ada kenaikan tarif PPN dan PPh. PPN 12 persen tetap berlaku karena sudah diputuskan sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement