Jumat 29 Dec 2023 10:10 WIB

Akhir Tahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lebih dari Rp 10 Ribu

Harga buyback emas juga turun Rp 11 ribu Jumat pagi ini.

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (29/12/2023) pagi, turun Rp 11 ribu menjadi Rp 1.130.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.141.000 per gram pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga

Dementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi juga turun Rp 11 ribu menjadi Rp 1.028.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (28/12/2023) senilai Rp 1.039.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp615.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.130.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.200.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.275.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.425.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.795.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.862.000

- Harga emas 50 gram: Rp53.645.000

- Harga emas 100 gram: Rp107.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp267.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp535.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.070.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement