Ahad 24 Dec 2023 21:37 WIB

OJK: Asuransi Wajib Jadi Program Strategis dalam Roadmap

Guna kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, akan ada penjaminan.

Industri asuransi. Ilustrasi
Foto: change.org
Industri asuransi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan, Asuransi Wajib akan menjadi salah satu program strategis dalam peta jalan atau roadmap industri asuransi 2023-2027.

"Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan yang namanya Asuransi Wajib. Dengan adanya Asuransi Wajib ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan enggak wajib," kata Djonieri dalam seminar Menyongsong Tantangan di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga

Djonieri mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor akan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Saat ini, penetrasi industri asuransi umum di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 0,5 persen.

Menurut Djonieri, penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor akan berdampak signifikan terhadap penetrasi industri asuransi. Hal itu karena penduduk Indonesia yang mencapai 280 juta orang.

​​​​​​​Jika asuransi kendaraan bermotor diwajibkan, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menjadi tertanggung asuransi. "Dengan penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor, kedalaman industri asuransi akan sangat masif," kata Djonieri.

Selain Asuransi Wajib, Djonieri mengatakan OJK juga tengah mendorong penerapan penjaminan polis di mana nantinya program penjaminan polis akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

"Kepercayaan masyarakat itu sedang rendah terhadap industri asuransi tapi akan kita kembalikan dengan reformasi yang kita lakukan bersama pemerintah juga karena adanya program penjaminan polis itu," kata Djonieri.

Djonieri mengatakan, OJK bersama dengan pemerintah dan industri asuransi sedang bekerja keras untuk mewujudkan kedua faktor tersebut. Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU P2SK tentang program penjaminan polis. Sementara itu, OJK juga sedang menyusun aturan turunan tentang asuransi wajib kendaraan bermotor.

"Dengan roadmap yang kita buat, saya sangat yakin industri asuransi kita akan jauh lebih maju lima tahun ke depan," ujar Djonieri. 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement