Ahad 24 Dec 2023 20:22 WIB

Pemerintah Dorong Industri Kendaraan Listrik Guna Dukung Transisi Energi

Terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

 Pemerhati kebijakan publik Hafif Assaf.
Foto: Republika.co.id
Pemerhati kebijakan publik Hafif Assaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik. Dalam beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu, terasa semangat pemerintah mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB.

Terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Mulai keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota ekspor.

Khusus untuk impor mobil, insentif berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely build up/CBU) dan impor mobil dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan, insentif diberikan hingga 2025. Namun, sederet insentif itu bukan tanpa syarat.

Pertama, pabrikan harus berkomitmen membangun kapasitas dan jumlah produksi sampai 2027. Kemudian kendaraan yang diproduksi harus memenuhi standar TKDN sesuai peta jalan industri Tanah Air, yaitu 40 persen sampai 2026 dan 60 persen sampai 2027.

Kedua, Rachmat mengatakan, untuk memastikan keseriusan pabrikan, mereka harus memberikan komitmen dan jaminan. Sehingga, jika pabrikan tidak memenuhi komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebesar proporsional komitmen yang tidak terpenuhi.

"Jadi, misalnya mereka impor 1.000 unit sampai dengan 2025, maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai dengan 2027. Jika produksinya cuma 500 unit misalnya, maka 500 unit yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang telah mereka terima," kata Rachmat dikutip di Jakarta, Ahad (24/12/2023).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan, penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 sejalan dengan transisi energi. "Terus akan kita dorong ekosistem besar dari hulu sampai hilir untuk mobil listrik, terus akan kita dorong disambungkan dengan pembangunan industri-industri yang berkaitan dengan EV battery. Ini yang akan kita lakukan terus," ujarnya.

Pemerhati kebijakan publik Hafif Assaf berharap, penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 bisa menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan populasi KBLBB. Apalagi, pabrikan tidak hanya diberikan beragam kemudahan dalam mengimpor KBLBB semata, melainkan juga memproduksi di dalam negeri.  

Oleh karena itu, sambung dia, adopsi KBLBB merupakan keniscayaan. Apalagi, sektor transportasi bersama dengan sektor energi memiliki besar terhadap perubahan iklim yang efeknya kian terasa beberapa waktu belakangan.

Menurut Hafif, populasi motor di Indonesia kini mencapai 129 juta. Sedangkan populasi mobil sebanyak 23 juta. "Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi kendaraan akan terus bertambah. Pemerintah menargetkan jumlah motor listrik mencapai 13 juta unit dan mobil listrik 2 juta unit pada tahun 2030," kata Hafif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement