Selasa 05 Dec 2023 09:42 WIB

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Dipemeriksaan Kedua

Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Rabu (6/12/2023)

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta,  Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak penyidik segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri pada saat diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Rencananya penyidik gabungan akan memanggil dan memeriksa Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

“Panggilan kedua IPW mendesak Firli ditahan. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law,” tegas ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut, IPW juga mendesak agar Polda Metro mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerina Pertanian (Kementan) 2021 tersebut. Kemudian juga mengupayakan agar semua petunjuk dari Jaksa peneliti dari kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera dipenuhi. Sehingga dapat dinyatakan P21 dan berkas perkara dan Firli segera diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.

“Akan tetapi, Kapolri menyatakan bahwa prioritas perkara terhadap tersangka Firli adalah penyelesaian masalah, dalam hal ini tampaknya Firli tidak ditahan. Oleh karena itu IPW menyayangkan pernyataan Kapolri, walaupun itu hak subjektif dari polisi,” kata Sugeng.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kembali dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Rencananya tersangka Firli Bahuri  bakal dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Pihaknya penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan surat pemanggilan dan sudah diterika pada Ahad (3/12/2023) kemarin. Pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri dilakukan dalam rangka pemeriksaan tambahan.

“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” tegas Trunoyudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement