REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara mampu menjadi suar Indonesia bagi dunia internasional.
"IKN diharapkan mampu menjadi suar Indonesia bagi dunia internasional bahwa bangsa ini adalah bangsa yang maju dan mengedepankan nilai-nilai inklusivitas, keberlanjutan dan berbasis teknologi dalam setiap pembangunannya,” ujar Direktur Deregulasi Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi, di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Dendy mengatakan bahwa pembangunan IKN membutuhkan dukungan dari para pelaku usaha, khususnya dalam rangka pendanaan pembangunan. Oleh karena itu, investasi dari pelaku usaha menjadi bagian penting dari skema pembangunan IKN.
“Dukungan dari dunia usaha yang dikoordinasikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sangat dibutuhkan bagi IKN untuk tetap berjalan dan mencapai visi kota berkelanjutan yang dicita-citakan," katanya.
Keberlangsungan pembangunan IKN telah dijamin oleh pemerintah dan dapat dijelaskan bahwa insentif di IKN merupakan yang paling menarik di Indonesia, dengan kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ingin berkontribusi, dan swasta yang berinvestasi dalam pembangunan IKN.
Berdasarkan data dari Sekretariat Presiden, sudah ada investor swasta yang hadir dalam pembangunan IKN. Investasi tersebut merupakan gabungan investasi dari konsorsium yang terdiri atas sepuluh perusahaan besar.
Pemerintah selalu membuka pintu kolaborasi sebesar-besarnya dengan sektor swasta dalam keberhasilan pembangunan IKN.
Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu Kadin Indonesia Budiarsa Sastrawinata menegaskan komitmen Kadin Indonesia dalam mendorong pembangunan IKN sebagai salah satu program prioritas organisasi guna mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 yang tangguh, sejahtera, inklusif dan berkelanjutan.
“IKN memiliki aspirasi untuk menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan," kata Budiarsa.
Berdasarkan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara.
Oleh karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa.