REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai pelaku UMKM harus dapat mengambil peluang usaha dalam ekosistem kendaraan listrik khususnya produksi dalam negeri yang diprediksi akan semakin meluas pada 2030.
“UMKM harus dapat mengambil peluang tersebut dan menjadi bagian dari ekosistem bisnis dan rantai pasok produksi kendaraan listrik dalam negeri,” kata Sekretaris Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Koko Haryono dalam acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
SesDepUKM Koko menyampaikan pemerintah senantiasa mendorong akselerasi pengembangan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di tanah air. Sederet upaya juga telah dilakukan, antara lain melalui penyusunan peta jalan pengembangan EV, pemberian berbagai insentif, hingga pengembangan ekosistem EV di Indonesia.
Berdasarkan laporan International Renewable Energy Agency (IRENA) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah kendaraan listrik diproyeksi sebanyak 20 juta unit pada 2030 dan diperkirakan terus meningkat hingga 2050.
“Oleh karenanya peluang usaha dan ekosistem kendaraan listrik khususnya produksi dalam negeri sangat luas ke depannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Koko menuturkan bahwa tren wirausaha muda saat ini telah beralih ke bisnis ramah lingkungan atau green business di mana sebanyak 84 persen tertarik pada bisnis ramah lingkungan, 58 persen memulai bisnis untuk memperbaiki lingkungan dan 56 persen memproduksi pakaian ramah lingkungan, produk rendah karbon, dan sistem pengurangan limbah.
“Kendaraan listrik diyakini merupakan salah satu solusi atas permasalahan polusi udara dan semakin menipisnya jumlah bahan bakar fosil global. Selain dibuatkan kebijakan untuk mendorong peningkatan penjualan kendaraan listrik, diharapkan juga sebagai moda transportasi utama,” tuturnya.
Bagi pelaku UMKM, lanjutnya, dapat turut terlibat dalam penyediaan rantai pasok kendaraan listrik seperti sparepart berupa jok motor hingga bengkel konversi yang jumlahnya masih terbatas di Indonesia.
“Misalnya dia sudah punya bengkel, petugas bengkelnya bisa dilatih supaya bisa servis motor-motor listrik dan konversi motor listrik,” ujar dia.
Adapun dari segi kebijakan, pemerintah telah merilis kebijakan yang mensubsidi pembelian kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik dengan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta per unit dengan kuota 200 ribu unit motor.