Rabu 22 Nov 2023 16:05 WIB

Selama 2023, Polres Bantul Sita Ribuan Knalpot Brong

Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Tumpukan barang bukti knalpot brong (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tumpukan barang bukti knalpot brong (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polisi menyita sebanyak 2.166 knalpot tidak sesuai standar atau 'brong' di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi kurun waktu selama 11 bulan.

"Selama kurun waktu Januari-November 2023, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 2.166 knalpot brong," kata Iptu Jeffry saat dikonfirmasi pada Rabu (22/11/2023).

Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.

"Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanan operasi knalpot brong, dan alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Jeffry menyebut knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif. Pertama, penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan. Orang yang memakai knalpot 'brong' ini cenderung untuk menambah kecepatannya, sehingga bisa menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, kata Jeffry, penggunaan knalpot 'brong' merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.

"Penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," jelas Jeffry.

Penindakan pelanggaran knalpot 'brong' juga dilaksanakan untuk menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024. Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, kepolisian mengimbau agar para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas.

Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot 'brong'.

"Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul," katanya.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot 'brong' tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement