Selasa 21 Nov 2023 20:48 WIB

KPK Geledah Gedung BNPB Hingga Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD

Imigrasi mencegah lima orang keluar negeri terkait kasus korupsi APD saat pandemi.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Lokasi (yang digeledah) tersebut diantaranya adalah Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Ali mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kemenkes. Salah satunya yang ditemukan, yakni catatan transaksi keuangan.

"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.

Menurut Ali, seluruh barang temuan itu kini telah disita. Selanjutnya, KPK bakal mengonfirmasi bukti tersebut terhadap para saksi maupun tersangka. "Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," ujar Ali.

Adapun KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan APD selama pandemi Covid-19. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas mereka.

KPK hanya menyebutkan, lima orang itu terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) serta tiga pihak swasta. Status cegah tersebut berlaku untuk enam bulan pertama. KPK dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima orang yang dicegah adalah dua ASN, yakni Budi Sylvana dan Hermensyah. Sedangkan tiga orang selaku pihak swasta, yaitu Satrio Wibowo, Ahmad Taufik, dan A Isdar Yusuf.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes. "Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement