Selasa 21 Nov 2023 17:08 WIB

BPKH Jalin Sinergi dengan Bank Muamalat untuk Pengembangan Layanan Haji dan Umroh

BPKH berupaya melakukan pengembangan ekosistem haji dan umroh.

Red: Edwin Dwi Putranto

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander (kanan) dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan umroh, haji plus dan pelunasan haji kepada jemaah daftar tunggu di Jakarta, Selasa (21/11/2023). BPKH berupaya melakukan pengembangan ekosistem haji dan umrah serta meningkatkan layanan bagi sekitar 5,3 juta jemaah haji daftar tunggu serta kemudahan pendaftaran haji bagi warga Indonesia yang belum mendaftar haji. (FOTO : Dok Republika)

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander (kanan) dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan umroh, haji plus dan pelunasan haji kepada jemaah daftar tunggu di Jakarta, Selasa (21/11/2023). BPKH berupaya melakukan pengembangan ekosistem haji dan umrah serta meningkatkan layanan bagi sekitar 5,3 juta jemaah haji daftar tunggu serta kemudahan pendaftaran haji bagi warga Indonesia yang belum mendaftar haji. (FOTO : Dok Republika)

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander (kanan) dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan umroh, haji plus dan pelunasan haji kepada jemaah daftar tunggu di Jakarta, Selasa (21/11/2023). BPKH berupaya melakukan pengembangan ekosistem haji dan umrah serta meningkatkan layanan bagi sekitar 5,3 juta jemaah haji daftar tunggu serta kemudahan pendaftaran haji bagi warga Indonesia yang belum mendaftar haji. (FOTO : Dok Republika)

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander (ketiga kanan) dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (ketiga kiri) berfoto bersama seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan umroh, haji plus dan pelunasan haji kepada jemaah daftar tunggu di Jakarta, Selasa (21/11/2023). BPKH berupaya melakukan pengembangan ekosistem haji dan umrah serta meningkatkan layanan bagi sekitar 5,3 juta jemaah haji daftar tunggu serta kemudahan pendaftaran haji bagi warga Indonesia yang belum mendaftar haji. (FOTO : Dok Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan umrah, haji plus dan pelunasan haji kepada jemaah daftar tunggu di Jakarta, Selasa (21/11/2023). BPKH berupaya melakukan pengembangan ekosistem haji dan umroh serta meningkatkan layanan bagi sekitar 5,3 juta jemaah haji daftar tunggu serta kemudahan pendaftaran haji bagi warga Indonesia yang belum mendaftar haji.

Upaya ini dilakukan dengan menggandeng anak usaha Bank Muamalat melalui pengembangan produk dan layanan perbankan. Bank Muamalat akan menawarkan produk pembiayaan seperti multiguna untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk ibadah umrah, cicil emas untuk perencanaan pelunasan haji, ProHajj Plus untuk haji plus, maupun produk tabungan rencana.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement