Selasa 14 Nov 2023 12:32 WIB

Gibran Respons Santai Digugat Alumni UNS Rp 204 Triliun

Ariyono Lestari menggugat Gibran ke PN Solo gara-gara putusan MK yang kontroversial.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming menanggapi santai seusai digugat Rp 204 triliun oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Dia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena status sebagai cawapres.

Wali kota Solo tersebut tak ambil pusing dengan gugatan dengan nominal fantastis tersebut. Dia mengaku akan menghormati setiap opini di masyarakat. "Ya udah dijalankan saja, kita hormati semua pendapat," katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023).

Disinggung soal gugatan tersebut karena Gibran maju seusai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang kontroversial, Gibran mengaku, akan menerima masukan tersebut. Gibran juga tak mempersoalkan masyarakat yang tak setuju ia maju sebagai cawapres.

"(Banyak yang tidak setuju putusan MK) ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Disinggung apakah dirinya akan menuntut balik gugatan tersebut, Gibran menegaskan, siap menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja. "Semua proses jalankan saja, ya," katanya singkat.

Adapun gugatan yang diajukan Ariyono Lestari didaftarkan di PN Solo pada Senin (13/11/2023). Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri Tim Giliran Berantakan (Tim Giberan). "Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," kata Ariyono di PN Solo.

Menurut Ariyono, putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Dia melihat, Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa saja mengenai putusan tersebut. "Tenang saja dan malah bangga. Jadi, saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," ujarnya.

Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024, yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement