Senin 13 Nov 2023 21:38 WIB

KPEI Kini Punya Kualifikasi Global dari ESMA

KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third Country CCP.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Utama KPEI Iding Pardi saat sesi doorstop di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (13/11/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Direktur Utama KPEI Iding Pardi saat sesi doorstop di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (13/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kini resmi memiliki kualifikasi global. KPEI mendapatkan pengakuan dari European Securities and Markets Authority (ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR).

Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA. "Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023 yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno dalam konferensi pers di Gedung OJK, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Inarno mengatakan penandatangan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya OJK mendorong lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia yakni KPEI. Dengan begitu dapat meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi yakni level internasional dan global.

Pengakuan oleh ESMA tersebut sejalan upaya OJK mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan. Begitu juga dengan efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.

Berdasarkan penilaian ESMA, Inarno mengatakan KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third Country CCP. Kategori tersebut berarti KPEI memiliki risiko yang kecil terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring dan bursa yang didirikan di Uni Eropa. "Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023," ucap Inarno.

Sementara itu, Direktur Utama KPEI Iding Pardi menuturkan dengan mendapatkan pengakuan dari ESMA maka KPEI dapat memberikan layanan kepada institusi di Eropa tanpa dikenakan capital charge yang besar. Iding menuturkan, aturan dan pengawasan berinvestasi di Indonesia sama seperti di Eropa.

Iding menambahkan, dengan pengakuan tersebut akan mendukung pendalaman pasar uang. "Nanti transaksi keuangan dikliringkan ke CCP, harapannya bisa lebih transparan dan likuid," ujar Iding.

Iding mengatakan, pengakuan dari ESMA juga akan membuat investor luar negeri lebih percaya dengan infrastruktur dan pengaran berinvestasi di Indonesia. Iding menegaskan, saat ini ada kesetaraan dalam pengaturan berinvestasi di Indonesia.

'harapannya bisa meningkatkan transaksinya dan pelaku yang bertransaksi akan lebih banyak lagi," tutur Iding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement