Jumat 10 Nov 2023 20:31 WIB

Bulan Fintech Nasional Kembali Digelar, OJK Sebut Ajang Tingkatkan Literasi

Tingkat literasi dan inklusi masyarakat terkait keuangan digital masih rendah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN) tahun ini. BFN berlangsung dari 11 November hingga 12 Desember mendatang. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, BFN dapat dijadikan momentum meningkatkan literasi masyarakat mengenai fintech. Ia menyebutkan, sampai sekarang tingkat literasi dan inklusi masyarakat terkait keuangan digital masih rendah.

Baca Juga

“Tahun lalu 2022 memang ada peningkatan literasi keuangan digital dan inklusinya karena ini 3 tahunan. Pada 3 tahun sebelumnya cuma lima persen terbatas," jelas dia di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Ia menyebutkan, angka literasinya baru sekitar 40-an persen. Sementara inklusinya di posisi 50-an persen.  

Pentingnya bulan fintech nasional juga dijelaskan menjadi sarana efektif dalam mendorong pengembangan ekosistem teknologi keuangan. Meski terdapat tren global, termasuk fenomena winter, investasi dalam industri fintech di Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan. 

"Dengan hadirnya BFN kemudian ada showcase dari teman-teman uptech, upsea dan industri terutama di dua hari nanti di puncak acara kita tunjukkan bahwa industri ini masih menjadi industri yang prospektif untuk menjadi tujuan investasi. Tidak hanya untuk investor domestik tapi juga investor global," jelasnya.

Adapun, Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSI) 2023 menjadi momentum istimewa dengan kehadiran pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi langkah memastikan pengawasan yang lebih intensif di sektor fintech. "Di OJK baru tahun ini ada pengawasan untuk fintech dan aset keuangan digital dan aset kripto,” tutur dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement