Sabtu 04 Nov 2023 19:59 WIB

Pria di Bogor Curi Helm untuk Pukul Kepala Sendiri Usai Minum Tramadol

MR mengaku mencuri helm untuk benturkan kepalanya sendiri karena pusing.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Pencurian helm motor yang terparkir di Pasar Citeureup 2, Kabupaten Bogor, Jumat (3/11/2023), berhasil digagalkan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pencurian helm motor yang terparkir di Pasar Citeureup 2, Kabupaten Bogor, Jumat (3/11/2023), berhasil digagalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pemuda berinisial MR (22 tahun) digiring warga usai diduga melakukan percobaan pencurian helm di Pasat Citeureup 2, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jumat (3/11/2023). Pemuda tersebut mengaku mencoba mencuri helm untuk memukul kepalanya, lantaran merasa pusing usai mengkonsumsi obat tramadol.

Kapolsek Citeureup Kompol Yufrialdi menjelaskan, pemuda itu digiring warga ke Polsek Cileungsi usai ditangkap. "Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa pelaku mengaku mengambil helm tersebut, dengan niatan untuk membenturkan kek epalanya karena merasa pusing akibat obat yang dikonsumsinya," kata Yufrialdi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/11/2023).

Yufrialdi menjelaskan, percobaan pencurian tersebut bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di parkiran Pasar Citeureup 2 dan meletakkan helm di kaca spion. Korban kala itu, sedang menunggu istrinya yang sedang berbelanja.

Di saat yang bersamaan, kata dia, seorang pria mendekati motor korban dan mencoba mengambil helm tersebut. Korban mencoba mengadang pelaku, namun MR berusaha melawan dan terjadi pemukulan terhadap korban.

"Hingga pada akhirnya warga sekitar dan pihak keamanan pasar yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku," jelas Yufrialdi.

Dari penangkapan tersebut, kata Yufrialdi, disita juga barang bukti helm curian. Selain itu, dari tangan pelaku juga kita temukan obat keras daftar G jenis tramadol.

Saat ini, polisi masih melakukan proses pengembangan terhadap yang bersangkutan terkait temuan obat tramadol tersebut. "Namun korban membuat pernyataan untuk tidak melalukan perkara ini dengan tindak membuat laporan polisi didasari dengan surat pernyataan," kata Yufrialdi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement