Rabu 01 Nov 2023 20:38 WIB

GAPKI Sumut Sampaikan Tujuh Rekomendasi IPOS Forum 2023

Peranan Sumut dalam industri sawit cukup penting.

IPOS Forum yang berlangsung 26-27 Oktober 2023 di Medan, Sumatera Utara, ini menghadirkan 20 narasumber di 7 sesi diskusi yang diikuti 500 peserta.
Foto: Dok Republika
IPOS Forum yang berlangsung 26-27 Oktober 2023 di Medan, Sumatera Utara, ini menghadirkan 20 narasumber di 7 sesi diskusi yang diikuti 500 peserta.

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Utara fokus membahas regulasi dan kebijakan sektor perkelapasawitan di IPOS Forum (Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum) 2023 sebagai bagian dari   menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri kelapa sawit nasional. IPOS Forum yang berlangsung 26-27 Oktober 2023 di Medan, Sumatera Utara, ini menghadirkan 20 narasumber di 7 sesi diskusi yang diikuti 500 peserta. 

“IPOS digelar dalam bentuk sarasehan yang merupakan wadah para pemangku kepentingan perkelapasawitan untuk mendiskusikan hal-hal yang menjadi isu utama. Kami juga mengapresiasi dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam penyelenggaraan IPOS Forum setiap tahunnya,” ujar Timbas Prasad Ginting, Ketua GAPKI Cabang Sumatera Utara, dalam siaran pers. 

Baca Juga

Pada 2023, agenda utama IPOS Forum meliputi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Pengujian Rendemen TBS Pekebun, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Regulasi Tata Ruang Wilayah, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) industri kelapa sawit, dan Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Timbas mengatakan, pada hari pertama acara, salah satu isu yang menjadi bahasan utama dalam forum tersebut, adalah terkait legalitas lahan perkebunan sawit dalam rangka mendorong produktivitas dan keberlanjutan industri sawit nasional.

Menurut dia, peranan Sumut dalam industri sawit cukup penting dan kasus lahan perkebunan sawit anggota GAPKI yang diidentifikasikan masuk kawasan hutan itu juga menjadi masalah krusial di Sumut.  Timbas Prasad Ginting menyebutkan di Sumut ada lahan yang diindentifikasi masuk kawasan hutan. 

"Karena itu GAPKI Sumut bersama GAPKI pusat dan lainnya terus berjuang menyelesaikan masalah itu," katanya.  

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan dari total 3,3 juta hektare lahan HGU di kawasan hutan itu, 700 ribu hektare di antaranya dikelola oleh para pengusaha anggota GAPKI. Kondisi ini telah menimbulkan ketidaknyamanan investasi di bidang usaha perkelapasawitan nasional.

"Saat ini HGU maupun SHM ternyata masih bisa tidak aman. Masih bisa tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan. Sudah punya legalitas yang jelas seperti HGU pun kan masih belum ada kepastian hukum. Tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan," kata Eddy.

Di akhir acara IPOS Forum 2023, GAPKI Sumut menyampaikan  tujuh rekomendasi yang bersumber dari gagasan dan pandangan 20 narasumber di tujuh sesi diskusi. 

Pertama, berkaitan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yaitu Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BPDPKS) perlu meningkatkan dukungan finansial dan teknis untuk program PSR serta memberikan solusi konkret terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi petani kelapa sawit, seperti kendala kekeliruan masuknya kawasan hutan ke dalam lahan kebun, tumpang tindih status lahan dan masalah agraria lain. Diperlukan upaya untuk memudahkan pemenuhan persyaratan administratif, serta memperbaiki kestabilan sistem penginputan PSR online. Stakeholders, seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan perusahaan kelapa sawit lainnya, sangat perlu mendukung program PSR dengan memberikan kemudahan bermitra guna akses lebih luas ke benih unggul dan teknologi peremajaan kepada petani ataupun kelompok tani kelapa sawit. Selain itu, langkah konkret juga harus diambil untuk meningkatkan minat PSR perlunya sektor perbankan dalam mendukung PSR dan menyediakan sumber pendanaan yang lebih memadai terutama ada masa P0+. 

Kedua, aspek pengujian rendemen TBS Pekebun yaitu Kementerian Pertanian sebagai regulator perlu memastikan kejelasan dan transparansi dalam peraturan pengujian rendemen TBS. Perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dapat berkontribusi dengan menyusun pedoman dan praktik terbaik yang mendukung proses ini.

Ketiga, masalah terkait pabrik kelapa sawit berondolan dan tanpa kebun di mana banyak Hal yang perlu dipertimbangkan untuk mengatasi kekhawatiran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara terkait adanya pabrik kelapa sawit berondolan dan tanpa kebun mencakup penerapan pengawasan dan (pemberian izin) regulasi yang ketat melalui sistem OSS, pembenahan dalam rantai pasok dengan memastikan pengiriman TBS dan berondolan ke PKS yang sama, pendidikan dan pelatihan bagi petani dan stakeholders terkait, kolaborasi antara pihak terkait untuk mencari solusi saling menguntungkan, serta pengembangan strategi pengelolaan risiko dalam menghadapi fluktuasi harga dan kualitas TBS. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan di industri kelapa sawit Sumatera Utara yang menguntungkan semua pihak yang terlibat.

Keempat, berkaitan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diharapkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan perusahaan kelapa sawit perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan. Pemerintah daerah juga harus mendukung upaya-upaya ini dengan memediasi konflik yang mungkin timbul. Kolaborasi bersama ini bisa menjadi dorongan besar dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum secara komprehensif baik bagi aparat pemerintah maupun masyarakat. Sehingga mata rantai tindakan pelanggaran hukum ini dapat dengan mudah dicegah, dideteksi dan ditindak apabila diperlukan. Penerapan UU Perkebunan berazas keadilan juga perlu dicermati.

Kelima, menguji keabsahan RTRW berdasarkan kawasan hutan yang ditunjuk: Pemerintah provinsi dan kabupaten harus secara cermat menerapkan peraturan yang mengatur penetapan kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pihak kehutanan dan stakeholders kelapa sawit perlu bersinergi dalam pengembangan dan penerapan regulasi untuk memastikan kejelasan dan kepastian dengan mengacu pada undang-undang maupun hak-hak masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu bekerjasama untuk memastikan distribusi dan manfaat DBH sawit sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan sehingga mendukung pembangunan daerah.

Ketujuh, aspek Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Perkebunan perlu memastikan keamanan data SIPERIBUN dan mematuhi regulasi yang berlaku. Perusahaan kelapa sawit, GAPKI, stakeholders terkait harus bekerjasama dalam menyediakan data yang akurat dan terbaru ke dalam sistem ini sehingga perijinan lancar untuk dunia  usaha bagi kemajuan bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement