Selasa 31 Oct 2023 11:48 WIB

PAN Hargai Gugatan Rp 70,8 Triliun Atas KPU

Jalur hukum sesuai dengan prinsip demokrasi.

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menghargai pihak yang menggugat Rp.70,5 Triliun atas KPU. foto ilustrasi
Foto: dok pribadi
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menghargai pihak yang menggugat Rp.70,5 Triliun atas KPU. foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan, menghargai pihak-pihak yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp. 70,5 triliun.

"Silahkan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum,” kata Saleh dalam pesan tertulisnya, Selasa (31/10/2023).

Gugatan itu adalah jalur hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan begitu, menurut Saleh, akan diketahui bahwa seluruh tahapan pemilu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Tapi jangan seperti yang di MK. Semua orang dulu mengandalkan MK untuk memutuskan yang terbaik. Nah, pas sudah diputus, masih banyak yang tidak puas. Itulah sebabnya diproses lagi di MKMK,” papar Saleh.

Meski demikian, menurut Saleh, agenda dan motivasi para penggugat ini perlu juga ditelisik. Kalau murni adalah kepastian hukum, kata dia, tentu itu sangat baik. Tetapi kalau tujuannya adalah untuk mengganggu satu paslon tertentu, tentu itu sangat disayangkan.

"Kita semua tahu kan. Bisa saja ada agenda politik dibalik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional,” ujar Saleh.

Menurut Saleh, pasangan Prabowo-Gibran ini sepertinya pasangan idaman. Wajar jika ada saja satu dua pihak yang kepanasan. "Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah point positif untuk Prabowo-Gibran,” kata Ketua DPP PAN tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement