Rabu 18 Oct 2023 22:40 WIB

Kejagung Yakini tak Ada Aliran Uang Tutup Kasus BTS ke Penyidik

Kejaksaan Agung meyakini tidak ada aliran uang tutup kasus BTS ke penyidik Pidsus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Kejaksaan Agung meyakini tidak ada aliran uang tutup kasus BTS ke penyidik Pidsus.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Kejaksaan Agung meyakini tidak ada aliran uang tutup kasus BTS ke penyidik Pidsus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakinkan tak ada aliran uang tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengalir ke para penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengingatkan agar jangan pernah percaya dengan pihak-pihak manapun yang mengatasnamakan kejaksaan untuk pengurusan kasus. Apalagi, kata Kuntadi, jika pihak-pihak tersebut mengumbar janji untuk pengurusan kasus-kasus korupsi.

Baca Juga

“Bahwa kami tidak menemukan, adanya penyerahan uang (tutup kasus korupsi BTS) yang diserahkan ke pihak-pihak di penyidikan. Saya sampaikan, bahwa uang tersebut berhenti di pihak-pihak yang disebutkan ada menerima, dan beberapa sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Kuntadi, pun mengakui ada beberapa informasi yang sampai kepadanya terkait dengan pihak-pihak tertentu yang menjual-jual nama, atau kedekatannya dengan kejaksaan.

Pihak-pihak tersebut menjadikan perkenalannya dengan penyidik kejaksaan, sebagai modal untuk menjanjikan pengurusan kasus-kasus. Bahkan, beberapa pihak tertentu, menjadikan dokumentasi bersama orang-orang di kejaksaan untuk meminta sesuatu kepada pihak-pihak yang berperkara.

“Peristiwa banyaknya beredar uang pihak-pihak tertentu, kami ingin menyampaikan pesan, supaya pihak-pihak yang saat ini berurusan dengan kejaksaan, agar untuk tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara di kejaksaan. Karena kami lihat, banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama-nama pejabat kejaksaan, menjual, mengaku kenal hanya dengan menunjukkan foto-foto untuk menggerakkan orang yang sedang berurusan dengan kejaksaan untuk menyerahkan uang,” kata Kuntadi.

Namun begitu, kata Kuntadi, terkait aliran uang yang disebut untuk tutup kasus BTS 4G BAKTI tak ada yang masuk ke kantong-kantong para penyidik di Jampidsus.

“Bahwa penerimaan uang yang disebut-sebut untuk penghentian pengungkapan korupsi BTS 4G BAKTI oleh beberapa pihak yang sudah dijerat hukum tersebut, berhenti di orang yang menerima tersebut, dan tidak kami menemukan bukti-bukti ada yang mengalir ke penyidik,” kata Kuntadi.

Hal tersebut, pun dikatakan Kuntadi terbukti dengan pengungkapan kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang hingga saat ini masih berjalan penyidikannya dengan menetapkan total 14 tersangka sementara ini.

“Jadi kami sampaikan, dan kami ingatkan jangan mudah percaya. Dan saya menyampaikan, bahwa kami di penyidikan, sangat profesional dan independen dalam setiap penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi. Dan itu bisa diukur,” kata Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pun menambahkan, hingga saat ini, penyidik sudah menangkap, dan menjerat tersangka beberapa nama yang disebut ada menerima gelontaran uang untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement