Senin 09 Oct 2023 11:37 WIB

Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa yang Boleh Dapat?

Penerima rice cooker gratis ini adalah pelanggan PLN golongan subsidi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi rice cooker.
Foto: istimewa
Ilustrasi rice cooker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal segera membagikan alat penanak nasi berbasis listrik atau rice cooker untuk masyarakat secara gratis. Bagi-bagi gratis rice cooker itu diklaim pemerintah sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan energi bersih dari rumah tangga. 

Adapun, program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca Juga

"Akan kita lakukan tahun ini," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, akhir pekan lalu. 

Lalu, siapa yang berhak menerima rice cooker gratis?

Pasal 1 Ayat 2 beleid tersebut menyebutkan, penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) disediakan oleh pemerintah yang merupakan insentif kepada rumah tangga dengan kriteria tertentu.

 

(baca ke halaman berikut...)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement