Rabu 04 Oct 2023 19:30 WIB

TikTok Shop Resmi Tutup

Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya.

Rep: Prayogi, Edwin Putranto/ Red: Tahta Aidilla

Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)

Seorang penjual menawarkan barang dagangan melalui streaming langsung sebelum ditutup di sebuah toko di pasar tekstil Tanah Abang di Jakarta, Indonesia, Rabu, (4/10/2023). (FOTO : AP Photo/Tatan Syuflana)

Seseorang menunjukan aplikasi TikTok di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pengguna TikTok menunjukkan laman TikTok Shop yang sudah tidak dapat diakses melalui telepon genggamnya di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Layanan TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia. Pengguna TikTok tidak bisa melakukan transaksi e-commerce lagi. Penutupan ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce). (FOTO : Republika/Edwin Putranto)

Pengguna TikTok menunjukkan laman TikTok Shop yang sudah tidak dapat diakses melalui telepon genggamnya di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Layanan TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia. Pengguna TikTok tidak bisa melakukan transaksi e-commerce lagi. Penutupan ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce). (FOTO : Republika/Edwin Putranto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. -- Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia, terhitung hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.

 

Aplikasi utama TikTok tetap dapat digunakan sebagai media sosial tak terpengaruh dengan penutupan TikTok Shop.

Nantinya pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

Penutupan ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce).

 

sumber : Republika/Prayogi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement