Senin 02 Oct 2023 18:21 WIB

BBM Satu Harga Berhasil Jangkau Masyarakat di 472 Lokasi

Program tersebut telah menjangkau masyarakat di 472 lokasi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi BBM satu harga.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Ilustrasi BBM satu harga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejak 2017, pemerintah telah menggulirkan program BBM Satu Harga untuk mewujudkan harga bahan bakar yang sama di seluruh wilayah Nusantara. Hingga saat ini, tercatat program tersebut telah menjangkau masyarakat di 472 lokasi. 

Pada roadmap awal, program BBM Satu Harga yang berlangsung pada periode 2017-2019 menargetkan 150 fasilitas penyalur. Namun, besarnya manfaat yang dinikmati masyarakat di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), mendorong pemerintah bersama Pertamina sebagai BUMN berkomitmen memperluas program tersebut hingga tahun 2024. 

Baca Juga

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan, hingga September 2023, Pertamina telah membangun lembaga penyalur BBM Satu Harga di 472 lokasi, yakni sebanyak 71 titik di Sumatra, lima titik di Jawa dan Bali, 96 titik di Kalimantan, 70 titik di Maluku, 87 titik di Nusa Tenggara, dan 94 titik di Papua. 

“Hingga akhir tahun 2024 program ini diharapkan dapat mencapai 573 lokasi,” kata Fadjar dalam keterangan resminya, Senin (2/10/2023). 

Selain menyalurkan BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), Fadjar menambahkan, lembaga penyalur juga dapat menjual produk BBM berkualitas lainnya seperti Pertamax, Dex Series, serta Elpiji Nonsubsidi seperti Bright Gas dan LPG 12 Kg.

Saat ini, imbuhnya, Pertamina melalui Subholding Commercial and Trading mengembangkan program BBM Satu Harga dengan dua cara yakni percepatan pembangunan BBM Satu Harga melalui bantuan perangkat percepatan dan meningkatkan kehandalan sarana dan fasilitas SPBU, dalam bentuk SPBU Mini dan Pertamina Shop (Pertashop).

“Sebagai BUMN, Pertamina menjalankan amanah undang-undang menyediakan energi di seluruh pelosok negeri berdasarkan prinsip availability (ketersediaan), accesibility (terbukanya akses) affordibility (kemampuan), acceptability (penerimaan pasar), dan sustainability (kesinambungan),” kata Fadjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement