Selasa 26 Sep 2023 18:31 WIB

Bebas Shortfall, Kemenkeu Proyeksikan Penerimaan Pajak 2023 Surplus Rp 100 Triliun

Penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023).
Foto: ANTARA/Imamatul Silfia
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan penerimaan pajak pada 2023 akan mencapai realisasi yang lebih besar dari target APBN Rp 1.718 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa memperkirakan ke depan setelah Agustus 2023, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro.

"Melihat kondisi ini, Insya Allah tahun ini DJP penerimaan pajaknya bisa melebihi target. Artinya, bisa surplus sekitar Rp 100 triliun dengan pertumbuhan sekitar 5,9 persen," kata Ihsan dalam sebuah diskusi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, outlook 2023 yang akan melebihi target menjadi sekitar Rp 1.818 triliun itu sebagian besar karena pertumbuhan ekonomi yang stabil. Selain itu juga spillover effect dari kenaikan harga komoditas pada 2022.

Meskipun begitu, proyeksi pertumbuhan penerimaan pajak pada akhir 2023 yang mencapai 5,9 persen diperkirakan lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan Januari-Agustus yang tumbuh 6,4 persen. Hal tersebut dikarenakan penurunan harga komoditas diperkirakan berlanjut dan perlambatan perdagangan global yang persisten.

"Hal ini akan menimbulkan tekanan pada PPh/PPN Impor dan PPN DN serta akan mendorong wajib pajak untuk melakukan penurunan angsuran PPh Badan," ucap Ihsan.

Sementara itu, Ihsan memastikan penerimaan pajak sejak Januari hingga Agustus 2023 sudah mencapai Rp 1.246 triliun. Dia menuturkan angka tersebut menunjukan sudah mencapai 72,58 persen dari target penerimaan APBN 2023.

Dia memerinci, PPh nonmigas mencapai Rp 708,23 triliun atau tumbuh 7,06 persen. Lalu, penerimaan PPN dan PPnBM yaitu Rp 477,58 triliun atau tumbuh 8,14 persen.

Sementara Untuk PBB dan pajak lainnya terkontraksi 12 persen mencapai Rp 11,64 triliun. Lalu juga PPh Migas minus 10,58 persen mencapai Rp 48,51 triliun.  

"Kelihatan meang penerimaan dari bulan ke bulan mengalami perlambatan. Meskipun secara akumulatif dari Januari hingga Agustus masih tumbuh positif di 6,4 persen. Tiga bulan terakhir ini kami mengalami kontraksi," ungkap Ihsan.

Penerimaan pajak Januari-Agustus 2023 tumbuh positif terutama didukung kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Dia mengatakan PBB dan pajak lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB migas sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi.

Dia menambahkan, kinerja penerimaan melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS. "Kami perkirakan dalam beberapa bulan terakhir setelah agustus, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya," jelas Ihsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement