Jumat 15 Sep 2023 07:44 WIB

Pemerintah Siapkan Satgas Transformasi Digital, Bendung Dominasi E-commerce Asing

Industri e-commerce bisa pula diatur agar bisa dikuasai oleh pemain lokal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Foto: Dokumen
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk Satgas Transformasi Digital. Satgas itu nantinya terdiri dari beberapa kementerian, sepeti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Investasi, serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Satgas tersebut bertugas menguntungkan ekonomi domestik lewat digital. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, berkaca dari sektor keuangan, industri e-commerce bisa pula diatur agar bisa dikuasai oleh pemain lokal.

Baca Juga

"Kita sudah melihat, di sektor keuangan menguasai 96 persen, artinya sudah diatur dengan benar baik Kementerian Keuangan. Hanya saja di e-commerce kenapa 56 persen dikuasai asing," tutur dia.

Maka, sambungnya, pemerintah perlu melihat masalah atau penyebabnya. Pemerintah mencermati persoalan berkaitan kebijakan investasi atau perdagangan. "Termasuk juga apakah digital lebih di hilir atau hulu?" ujarnya.

Ia menilai, China adalah contoh positif karena ekonomi digital di negara itu yang 90 persen dikuasai pemain dalam negeri. Menurutnya, infrastruktur internet yang dibangun negara seharusnya dinikmati masyarakat di Tanah Air. China, kata dia, juga memisahkan media sosial (medsos) dan platform dagang.

Di Negeri Tirai Bambu tersebut, lanjutnya, platform digital dilarang melakukan monopoli. "Ada aturan kebijakan di China, platform digital tidak boleh monopoli. Makanya di sana dipisah medsos dan dagangnya," jelas Teten.

Terkait masalah Tiktok yang menjadi platform dagang dan media sosial sekaligus, Teten membantah menyebutnya sebagai monopoli. Hal itu, lanjutnya, kini sedang dibicarakan dengan Menteri Perdagangan guna merevisi aturan yang ada.

"Saat ini, masih di Kemenkumham. Nantinya bisa dibuat sebuah entitas baru," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement