Selasa 12 Sep 2023 14:25 WIB

Sopir Mobil Istri Gubernur NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kecelakaan diduga akibat sopir kurang konsentrasi sehingga tak melihat para korban.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Satlantas Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sopir mobil istri Gubernur NTB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Bypass, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, ini mengakibatkan seorang bocah berusia dua tahun meninggal dunia.

"Kita telah menetapkan pengemudi mobil inisial MZ asal Desa Kawo menjadi tersangka," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Praya, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Iptu Abdul Rachman menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil. Setelah selesai proses administrasi baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, untuk penumpang mobil tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan tersebut.

"Atas perbuatannya MZ dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara," katanya.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyebab kecelakaan tersebut karena konsentrasi, dimana pengemudi mobil tidak melihat para korban yang ada di depannya. "Kecelakaan itu diketahui setelah terjadi suara tabrakan. Saat kejadian pengemudi tidak mengantuk," katanya.

Sebelumnya, mobil yang ditumpangi istri Gubernur NTB inisial SR (41 tahun) yang dikendarai MZ terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Jalan Bypass Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Kecelakaan ini mengakibatkan penumpang sepeda motor inisial MR (2) yang merupakan warga setempat meninggal dunia pada Sabtu (9/9/2023).

"Informasi yang terlibat kecelakaan itu mobil Istri Gubernur, kasus kecelakaan ini telah ditangani Satlantas Polres Lombok Tengah," kata Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno.

Kanit Laka Satlantas Polres Lombok Tengah, Ipda Andika mengatakan, peristiwa kecelakaan maut tersebut bermula ketika kendaraan sepeda motor JR asal Desa Labulia bersama korban datang dari arah Timur ke Barat. Kemudian sampai di TKP tertabrak oleh Mobil Honda HRV yang dikemudikan MZ datang dari arah yang sama.

"Akibat terjadinya kecelakaan itu pengendara Jupriadi dan penumpang Asmin mengalami luka dan dirawat di RSUP Mataram. Sedangkan, penumpang MR usia dua tahun meninggal dunia di Puskesmas Sedayu," ujarnya.

Setelah menerima informasi, pihaknya langsung turun melakukan identifikasi di TKP dan menyita kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kendaraan telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement