Kamis 03 Aug 2023 14:36 WIB

Dua Pengeroyok Sopir Mobil Tangki Pertamina di Tasikmalaya Ditangkap

Tersangka diduga dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan pengeroyokan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir mobil tangki Pertamina, Kamis (3/8/2023).
Foto: Dok. Republika
Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir mobil tangki Pertamina, Kamis (3/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap sopir dan kernet mobil tangki Pertamina di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Satu orang lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan itu masih dalam pengejaran.

Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, kasus pengeroyokan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada 4 Juli 2023. Bermula saat mobil tangki Pertamina hendak mendahului angkot yang berada di depannya.

Baca Juga

“Kedua kendaraan itu berselisih ketika tangki hendak mendahului angkot. Sopir tangki membunyikan klakson dan melambaikan tangan hendak mendahului angkot,” kata Dhoni saat konferensi pers, Kamis (3/8/2023).

Namun, sopir angkot tak terima atau merasa ditantang. Kemudian sopir angkot bersama sejumlah rekannya melakukan pengeroyokan terhadap sopir tangki dan kernetnya. Akibat pengeroyokan itu, sopir mobil tangki Pertamina mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Berbekal rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan petunjuk untuk menangkap tersangka pengeroyokan. Dua tersangka yang sudah ditangkap berinisial FR (31 tahun) dan AFS (25). “Satu masih DPO (masuk daftar pencarian orang),” kata Dhoni.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pengeroyokan, yaitu kunci roda dan pipa. Polisi juga menyita sejumlah pakaian yang digunakan tersangka.

Salah satu tersangka, AFS, mengaku melakukan pengeroyokan karena merasa emosi atas tindakan sopir mobil tangki Pertamina yang melambaikan tangan ke arahnya. Sebelum melakukan pengeroyokan itu, AFS mengaku bersama teman-temannya mengonsumsi minuman beralkohol. “Minum di mobil,” kata dia.

Tersangka kasus pengeroyokan itu dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement