Jumat 21 Jul 2023 18:52 WIB

Kemenhub Klaim Sudah Kirim Surat Permohonan Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekjen ke KPK

Kemenhub mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Foto: Dok BNPP
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengeklaim telah mengirimkan surat permohonan jadwal ulang ke KPK terkait pemeriksaan Sekjen Kemenhub, Novie Riyanto.  Dia menyebut, permintaan itu disampaikan lantaran Novie sedang ada tugas lain yang tak dapat ditinggalkan.

"Pada 19 Juli 2023 Sesjen (Novie Riyanto) telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan, dikarenakan adanya tugas yang tidak dapat diwakilkan," kata Adita dalam keterangan tertulis resmi kepada Republika, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga

Adita menegaskan, Kemenhub sangat mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. "Dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," ujar dia.

Sebelumnya, KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kemenhub, Novie Riyanto pada Kamis (20/7/2023). Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Novie tak memenuhi panggilan terkait penyidikan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tersebut.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Selain Novie, KPK juga sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Billy Haryanto. Akan tetapi, dia pun turut mangkir tanpa memberikan alasan kepada tim penyidik KPK.

Ali mengatakan, Kemenhub bakal menjadwal ulang pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut. KPK meminta agar mereka bersikap kooperatif dan memenuhi pemeriksaan berikutnya. "KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Ali.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka kini ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada Selasa (11/4/2023).

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 terhadap sejumlah proyek. Antara lain, yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement