Kamis 13 Jul 2023 19:32 WIB

Batas Kecepatan Truk Dinaikkan di Atas 80 Km/Jam

Potensi kecelakaan telah diperhitungkan kepolisian.

Kendaraan melaju di jalan raya Tokyo, Jepang. Batas kecepatan truk akan dinaikkan menjadi di atas 80 km/jam.
Foto: EPA
Kendaraan melaju di jalan raya Tokyo, Jepang. Batas kecepatan truk akan dinaikkan menjadi di atas 80 km/jam.

REPUBLIKA.CO.ID,TOKYO-Jepang akan mempertimbangkan untuk menaikkan batas kecepatan untuk truk tertentu. Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA), mengatakan negara itu berupaya untuk mempercepat pengiriman dan mengurangi dampak peraturan lembur yang lebih ketat bagi pengemudi truk tahun depan.

NPA akan membentuk panel ahli transportasi untuk membahas apakah akan meningkatkan batas kecepatan truk seberat 8 ton atau lebih dari 80 kilometer per jam saat ini di jalan raya. Batas kecepatan untuk truk yang lebih kecil telah dinaikkan menjadi 100 kilometer per jam.

Baca Juga

“Panel tersebut, yang beranggotakan Takashi Oguchi, seorang profesor teknik lalu lintas di Universitas Tokyo, diperkirakan akan menyusun proposalnya pada akhir tahun ini,” kata NPA, Kamis (13/7/2023).

Langkah itu dilakukan saat Jepang menghadapi apa yang disebut "masalah 2024", yang berarti kapasitas pengiriman transportasi negara itu diperkirakan turun ketika peraturan baru mulai April membatasi waktu lembur pengemudi truk menjadi 960 jam setahun.

Negara ini sudah menghadapi kekurangan sopir truk karena usia lanjut, upah yang buruk dan jam kerja yang panjang, sementara permintaan pengiriman barang meningkat.

Pemerintah Jepang pada Juni menyusun paket kebijakan untuk mengatasi krisis logistik yang diperkirakan dapat mengurangi pengiriman barang sebesar 14 persen secara nasional pada tahun fiskal 2024 dan sebesar 34 persen pada tahun fiskal 2030 jika tidak ditangani segera.

Makalah kebijakan menyatakan pemerintah akan membuat pengaturan untuk meningkatkan batas kecepatan setelah menganalisis risiko seperti peningkatan kecelakaan lalu lintas dan kelayakan teknologi keselamatan baru.

Menurut NPA ada 714 kasus kecelakaan lalu lintas pada 2022, termasuk 24 kasus fatal, di mana pengemudi truk besar dengan berat 11 ton atau lebih harus bertanggung jawab terhadap kejadian itu.

Jumlah kasus kecelakaan memuncak pada 2011 dengan 1.313 kasus, termasuk 46 kasus fatal dan merupakan pertama kali terjadi sejak 2003. Pada tahun 2020 ada 531 kecelakaan dan 656 pada tahun 2021.

sumber : Kyodo News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement