Rabu 12 Jul 2023 13:33 WIB

Teten Kesal Kemendag tak Juga Atur TikTok Shop

Media sosial yang ingin berjualan harus ikut diatur oleh Kemendag.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.
Foto: Tiktok Shop
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan fenomena Project S TikTok Shop sangat merugikan para pelaku UMKM. Teten mengatakan para pelaku UMKM selama ini harus memenuhi persyaratan dengan memiliki izin edar dari BPOM, sertifikasi halal, hingga SNI.

"Mereka (TikTok) enak, bisa langsung ke situ (konsumen). Kalau masih diperbolehkan langsung jual produk dari luar negeri ke konsumen, UMKM pasti nggak bisa bersaing," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (11/7/2023).

Baca Juga

Teten mengatakan TikTok maupun media sosial lain yang ingin berjualan seharusnya juga diatur dalam ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya, mereka memanfaatkan jaringan internet yang dimiliki negara.   

"Untuk apa negara ini membangun jaringan internet, jaringan infrastruktur, kalau digital market kita dibiarkan terbuka sehingga orang lain mengambil keuntungan, kata Presiden itu bodoh banget gitu loh. Mereka memanfaatkan jaringan internet punya negara, ayo sama-sama belain produk UMKM kita," pinta Teten.

Teten mengatakan e-commerce hingga saat ini pun tidak bisa memberikan jaminan bahwa tentang produk yang dijual berasal dari dalam negeri. Teten menyebut e-commerce berkilah yang menjual adalah para pelaku UMKM Indonesia. 

"Mereka klaim yang dijual bukan produk luar, kata siapa, waktu saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM waktu covid-19, semua pelaku e-commerce enggak bisa misahkan berapa produk UMKM dan impor, yang mereka bisa pastikan yang jualan di online ini adalah UMKM tapi mereka tidak pastikan produknya ini, jadi jangan bohongi saya juga," ucap Teten.

Untuk itu, Teten terus mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Salah satu poin yang diusulkan Teten ialah melarang ritel daring.

"Kalau mereka mau jual produknya, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini, kalau sudah di sini, mereka urus izin edar, SNI, pajak, baru jualan di sini silakan tapi jangan langsung dari sana, apa susahnya sih," kesal Teten.

Teten mengatakan Kemendag juga seharusnya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang keberpihakan dan perlindungan terhadap produk UMKM. Jokowi, ucap Teten, meminta produk yang bisa diproduksi dalam negeri tidak perlu lagi dilakukan impor.  

"Ini yang harus dilindungi," kata Teten.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement