Senin 10 Jul 2023 10:20 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 1,059 Juta per Gram

Harga buyback emas Antam juga tidak berubah di posisi Rp 937.000 per gram.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (10/7/2023) pagi, tidak berubah di posisi Rp 1.059.000 per gram.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (10/7/2023) pagi, tidak berubah di posisi Rp 1.059.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (10/7/2023) pagi, tidak berubah atau stagnan di posisi Rp 1.059.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp1.059.000 per gram pada Sabtu (8/7/2023) dan Ahad (9/7/2023).

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak berubah di posisi Rp 937.000 per gram sama dengan harga buyback pada pada Sabtu dan Ahad. Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. 

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 579.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.059.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.058.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.062.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.070.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.085.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 25.087.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 50.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 100.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 250.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 499.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 999.600.000

 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement