Jumat 23 Jun 2023 09:46 WIB

Pos Indonesia Terima Kembali Dua Asetnya dari Kejakgung

Proses pendampingan kedua aset ini berlangsung pada Februari 2023 hingga Mei 2023.

PT Pos Indonesia (Persero) menerima kembali dua asetnya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dua aset PT Pos Indonesia (Persero) di Point Lab Co Working Space Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Foto: Dok. PTPI
PT Pos Indonesia (Persero) menerima kembali dua asetnya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dua aset PT Pos Indonesia (Persero) di Point Lab Co Working Space Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) menerima kembali dua asetnya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dua aset PT Pos Indonesia (Persero) di Point Lab Co Working Space Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Penyerahan secara simbolis dilakukan dengan langsung diterima oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero), Endy Pattia Rahmadi dari Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal. 

Adapun dua aset milik Pos Indonesia yang diserahkan tersebut berada di Kota Ternate berupa satu unit bangunan ruko yang berlokasi di Jl. Sultan M. Diabir Siah, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara dan aset Pos Indonesia yang terletak di Jl. Trans Sulawesi, Desa/Kelurahan Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Baca Juga

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) berterima kasih atas rekomendasi yang diberikan atas pentingnya inventarisasi aset yang juga berpengaruh positif dan memberikan nilai tambah bagi Pos Indonesia. 

“Dengan kerendahan hati saya mewakili Pos Indonesia mengucapkan terima kasih atas kerja sama baik yang terjalin selama proses pendampingan pemulihan aset Pos Indonesia dan patut diberikan apresiasi atas hasil yang terukur dan perencanaan yang efektif, efisien pada tiap kegiatan pemulihan aset yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Pos Indonesia,” ujar Endy.

Proses pendampingan atas kedua aset ini mulai berlangsung pada Februari 2023 hingga Mei 2023. Sebelumnya Divisi Aset menemukan beberapa permasalahan terhadap aset yang telah lama tidak terurai dan terbentur halangan-halangan yang tidak dapat diatasi secara mandiri oleh Pos Indonesia. Atas situasi tersebut, Pos Indonesia melalui Divisi Aset memohon pendampingan pemulihan aset kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

sumber : Bumn
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement