Senin 12 Jun 2023 17:11 WIB

Masker Boleh Dilepas, Bandara AP II Siap Terapkan Aturan

Penumpang tetap boleh menggunakan masker sesuai dengan kenyamanan masing-masing.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Penumpang pesawat berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Kemenhub mengizinkan penumpang melepas masker di tempat umum.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Penumpang pesawat berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (12/7/2022). Kemenhub mengizinkan penumpang melepas masker di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan baru perjalanan untuk masa transisi endemi Covid-19. Salah satu aturan yang dilonggarkan, yakni diperbolehkannya penumpang tanpa masker dan PT Angkasa Pura (AP) II siap menerapkan aturan tersebut.

"Jadi, kalau sekarang sudah ada (surat edaran Kemenhub), ya, efektif pada saat SE itu diberlakukan. SE itu juga menjadi rujukan kami untuk implementasinya di lapangan," kata Awaluddin saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Meskipun begitu, Awaluddin tetap mempersilakan bagi penumpang di bandara yang ingjn tetap menggunakan masker sebagai proteksi diri. Hal tersebut juga dilakukan menyesuaikan dengan kondisi kesehatan masing-masing pengguna jasa.

"Mungkin dia lagi kondisinya tidak sehat, mungkin sedang batuk atau bagaimana, itu kan bagus juga untuk melindungi situasi," ujar Awaluddin.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi pada masa transisi endemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Adita menjelaskan, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE. Regulasi tersebut yaitu SE Nomor 14 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut, SE Nomor 16 untuk transportasi udara, dan SE No mor 17 untuk perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Adita menambahkan, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian. “Ini sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan,” ujar Adita.

Dia menuturkan, secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Selain itu, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Adita mengatakan, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. “Ini terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” kata Adita.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement