Senin 29 May 2023 13:03 WIB

Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Jokowi mencabut larangan ekspor pasir laut yang sudah berlaku selama dua dekade.

 Presiden Jokowi didampingi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau Kampung Sumber Jaya di Bengkulu.
Presiden Jokowi didampingi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau Kampung Sumber Jaya di Bengkulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan membolehkan ekspor pasir laut. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Jokowi mengizinkan untuk menjual pasir laut Indonesia keluar negeri.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023, ayat (1) berbunyi "Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa, pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur". Adapun ayat (2) berisi tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid yang diteken Jokowi di Jakarta pada 15 Mei 2023, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai izin pemanfaatan pasir laut. Sehingga, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menerbitkan urusan bidang mineral dan batubara.

Adapun aturan itu menganulir larangan ekspor pasir laut yang berlaku selama dua dekade terakhir berkat keluarnya Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu dijelaskan bahwa alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti pun ikut mengomentari pencabutan larangan ekspor pasir laut. Susi khawatir jika aturan itu diberlakukan maka kerusakan lingkungan di Indonesia bisa semakin parah.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," ucapnya melalui akun Twitter, @susipudjiastuti dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement