Jumat 26 May 2023 08:31 WIB

PTPN Pastikan Pelepasan Lahan Sport Center Dilakukan Secara Transparan

Bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah

Kepala Bagian Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/5/2023). PTPN 2 memastikan pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.
Foto: dok istimewa
Kepala Bagian Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/5/2023). PTPN 2 memastikan pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PTPN 2 memastikan pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No 71 Tahun 2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

Fakta ini disampaikan Kepala Bagian Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/5/2023). Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubernur Sumatra Utara menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektare untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.

Sebab, SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatra Utara. Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. 

Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

Sayangnya, diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.

Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut. "Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi," kata Ganda Wiatmaja.

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 miliar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal ataupun eksternal PTPN 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement