Senin 15 May 2023 16:34 WIB

Kasus Korupsi Emas Antam, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Tim Jampidsus pada Rabu (10/5/2023), bergerak di tujuh titik melakukan penggeledahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya serangkaian penggeledahan di Kantor Bea Cukai terkait penyidikan korupsi pengelolaan komoditas emas. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu.

Menurut dia, serangkaian penggeledahan juga dilakukan di badan usaha swasta perdagangan emas di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). "Terkait penyidikan pengelolaan emas, untuk penggeledahan, sudah dilakukan. Salah satunya, iya, itu di Bea Cukai," kata Ketut saat ditemui di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Hanya saja, Ketut belum membeberkan Kantor Bea Cukai mana yang digeledah. Pada Jumat (12/5/2023), Ketut menyampaikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di PT UBS Gold dan PT IGS yang berada di Kota Surabaya.

Baca: Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Bea Cukai dan Antam Terkait Korupsi Emas

Dua perusahaan swasta tersebut adalah badan usaha pengelola, dan produsen perhiasan emas, serta importasi emas batangan. Pengungkapan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas naik ke penyidikan pada Jumat lalu. Penyidikan kasus tersebut resmi diundangkan lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023 bertanggal 10 Mei 2023.

Dalam penyidikan kasus baru itu, sejak Rabu (10/5/2023) malam WIB, tim Jampidsus bergerak di tujuh titik melakukan penggeledahan. "Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Pulogebang, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di Surabaya," ujar Ketut.

Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan otoritas di Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus tersebut. "Kalau penyidikan korupsi emas itu, ada beberapa pihaklah (yang diduga terlibat). Salah satunya itu, Antam," kata Febrie  saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Oktober 2021, pernah menyampaikan, dugaan kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan komoditas emas ini mencapai Rp 47,1 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari manipulasi pajak dan bea masuk impor emas serta batangan logam mulia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement