Sabtu 13 May 2023 18:46 WIB

Operasinal BSI Kembali Normal, OJK Minta Masyarakat Tenang

Layanan BSI dapat berjalan normal secara bertahap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Seorang nasabah tengah bertansaksi di Ajungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BSI.
Foto: Republika
Seorang nasabah tengah bertansaksi di Ajungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BSI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkaitan dengan gangguan layanan yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan saat ini layanan BSI dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia. OJK meminta masyarakat, khususnya nasabah BSI dapat tenang.

“Berkenaan dengan hal tersebut dan adanya pemberitaan mengenai indikasi penyebab gangguan layanan BSI, OJK mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak,” kata Dian dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI. OJK juga meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan.

Dian memastikan, OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah melalui perluasan layanan weekend banking. Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat.

Dian mengatakan, industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital. Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

“Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan,” ungkap Dian.

Dian memastikan, OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia. Hal tersebut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, OJK memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen. Sehubungan dengan itu, Friderica mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek perlindungan konsumen.

Selanjutnya, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi. Selain itu mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement