REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini menyusul akan diselenggarakannya grup musik Coldplay di Indonesia pada 15 November 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak hiburan berada di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak hiburan termasuk dalam penjualan tiket Konser Coldplay.
“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).
"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah mengatur, itu jadi pajak daerah. Justru UU PPN kita itu exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (UU HKPD)," ucapnya.
Coldplay dipastikan menggelar konser di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Promotor pun sudah mengeluarkan daftar harga tiket konser Coldplay di Indonesia, terdapat 11 kategori yang tersedia rentang harganya mulai Rp 800.000 hingga yang termahal Rp 11.000.000.
Seiring dengan hal itu warganet Twitter dihebohkan dengan kabar bahwa harga tiket Coldplay yang beredar belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan fee lima persen. Sebagai informasi, itu masuk dalam pajak hiburan yakni pajak barang dan jasa tertentu.
Informasi itu juga tertera dalam situs resmi coldplayinjakarta.com. "Harga tiket belum termasuk pajak 15 persen, biaya layanan lima persen, dan biaya lainnya," tulis bagian informasi syarat dan ketentuan.