Jumat 05 May 2023 23:18 WIB

Legislator: Satgas TPPU Harus Bisa Bekerja Secara Independen

Legislator harap Satgas TPPU mengusut Rp 349 triliun bisa bekerja secara independen.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun. Legislator harap Satgas TPPU mengusut Rp 349 triliun bisa bekerja secara independen.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun. Legislator harap Satgas TPPU mengusut Rp 349 triliun bisa bekerja secara independen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang ( Satgas TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera dibentuk. Satgas TPPU dibentuk dalam rangka mengusut tuntas polemik transaksi janggal Rp 349 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya, mendukung dibentuknya Satgas TPPU. Ia berharap, Satgas TPPU yang dibentuk nanti bisa bekerja secara independen karena polemik tersebut harus selesai lewat kepastian hukum.

Baca Juga

"Karena telah menimbulkan keresahan publik. Dengan dibentuknya Satgas TPPU, saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum," kata Willy, Jumat (5/5).

Nantinya, ia meminta, Satgas TPPU bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugas mereka. Artinya, jangan sampai semua ini cuma ramai dalam pemberitaan tanpa ada konklusi hukumnya.

Willy mengingatkan, semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan mereka. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu turut memberi sorotan kepada anggota-anggota Satgas TPPU yang berasal dari Kemenkeu.

Politisi Partai Nasdem itu meminta Ketua Tim Komite TPPU yang merupakan pula Menkopolhukam, Mahfud MD, agar mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan tersebut.

Apalagi, dari keterangan Mahfud MD, memang tidak bisa mengeluarkan unsur Kemenkeu dari Satgas TPPU karena mereka memiliki kewenangan pro justisia. Karenanya, ia meminta Mahfud MD agar bisa melakukan pengawasan ketat.

"Bila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite (TPPU) harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukkannya bagian Kemenkeu malah menjadi bumerang dan membuat masyarakat tidak percaya," ujar Willy.

Willy berharap, transaksi janggal di Kemenkeu harus diungkap seterang-terangnya. Sebab, ia mengingatkan, bila semua itu tidak diungkap, maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu akan terus menurun.

Selain itu, ia merasa, penyelesaian kasus ini akan menjadi hadiah bagi masyarakat yang geram atas perilaku tidak etis oknum-oknum pejabat. Ketegasan penyelesaian kasus dapat pula meningkatkan citra pemerintah.

"Kita butuh integritas Kemenkeu yang dipercaya untuk mengumpulkan sumber pendanaan pembangunan," kata Willy.

Meski begitu, Willy meminta masyarakat bersabar dan terus mengawal kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Dengan ada peran masyarakat, kejanggalan transaksi di Kemenkeu dapat terbuka dan ditemukan fakta sesungguhnya.

"Masyarakat pasti menunggu akhir polemik ini. Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal sampai akhir yang jelas dan tegas," ujar Willy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement