Rabu 03 May 2023 13:33 WIB

Kementan Imbau Petani Wajib Tahu Cara Daftar AUTP

Seluruh petani diharapkan sudah mengerti cara mendaftar AUTP.

Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus digalakkan Kementerian Pertanian (Kementan).
Foto: Dok. Kementan
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus digalakkan Kementerian Pertanian (Kementan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus digalakkan Kementerian Pertanian (Kementan). Sesuai dengan namanya, perlindungan yang diberikan oleh program asuransi ini ditujukan secara khusus untuk petani yang memiliki tanaman padi. Diharapkan seluruh petani sudah mengerti bagaimana cara pendaftarannya.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian yang salahsatunya disebabkan faktor alam seperti cuaca. "Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya," kata Mentan SYL, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015.

"Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi sejumlah 80 persen dari nilai premi yang seharusnya dibayarkan sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui dana APBN," ujar Ali Jamil.

Tertarik menjadi bagian dari program Asuransi Usaha Tani Padi Begini cara mendaftar yang perlu diketahui para petani satu per satu. Pada dasarnya, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.

photo
AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT. - (Dok. Kementan)

"Sebagai syarat utama, Anda harus bergabung terlebih dulu dengan kelompok tani atau gabungan kelompok tani. Kelompok tani atau gapoktan ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah," tuturnya.

Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat. Dijelaskan Ali Jamil, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen yang disebabkan oleh kebanjiran dan kekeringan maupun serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).  

OPT berupa hama tanaman yang dimaksud antara lain Penggerek Batang, Wereng Batang Coklat, Walang Sangit, Tikus, Ulat Grayak dan Keong Mas. Sedangkan OPT berupa penyakit tanaman yang dimaksud antara lain Blast, Bercak Coklat, Tungro, Busuk Batang, Kerdil Hampa, Kerdil Rumput/Kuning, dan Kresek. 

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani ataupun gabungan kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftar sebagai peserta AUTP. Tanaman padi yang dapat didaftarkan menjadi peserta AUTP harus tanaman padi maksimal berumur 30 hari setelah tanam (HST).

"Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Ali Jamil.

Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen atau Rp 36.000 per hektar sawah (proporsional sesuai lahan yang didaftarkan) di setiap musim tanam," paparnya.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomer 11 Tahun 2022, Kementan juga sedang melakukan Uji Coba Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Indeks Hasil panen Padi Berbasis Area (IHPPBA). Asuransi akan membayar uang pertanggungan ketika hasil panen aktual suatu daerah nilainya dibawah indeks ambang batas.

"Dan yang dimaksud daerah di sini adalah kelompok desa yang memiliki produksi dan hasil pertanian secara homogen dalam hamparan. Besaran indeks ditentukan berdasarkan hasil rata-rata historis daerah tersebut," jelasnya.

Pada program AUTP IHPPBA, petani di suatu daerah dapat mengajukan klaim (tuntutan) setelah panen, untuk memperoleh ganti rugi jika produksi/hasil panen aktual yang dicapai lebih rendah dibandingkan produksi rata-rata per desa dalam satu hamparan. "Sehingga memperoleh ganti rugi atas risiko produksi Usaha Tani yang dialami," sambungnya.

Tujuan penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah untuk memberikan kepastian petani dalam melakukan Usaha Tani apabila panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas. "Sasaran penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah terlindunginya petani dari kerugian jika panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement