Kamis 13 Apr 2023 04:08 WIB

KPK: Uang Suap Pejabat DJKA Kemenhub Rp 14,5 Miliar untuk THR

Kasus OTT terkait pembangunan jalur ganda Solo Balapan dan proyek kereta di Sulsel.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total uang yang diterima dalam kasus dugaan suap suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp 14,5 miliar.

Uang itu diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR). "Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Praktik suap itu terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan. Sejumlah proyek itu adalah pembangunan jalur ganda Solo Balapan, proyek pembangunan jalur kereta di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ucap Johanis.

Dia mengatakan, rekayasa itu diperlancar dengan adanya pemberian uang kepada para tersangka penerima suap. Besarannya mencapai lima hingga 10 persen dari nilai proyek.

Perinciannya pada 10 April 2023, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Benard

Hasibuan telah menerima sejumlah uang terkait proyek pembangunan jalur ganda ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai Rp 800 juta.

Duit itu diberikan oleh Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto. Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandy menerima sejumlah uang dari Dion terkait proyek pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp 150 juta. Pemberian duit itu dilakukan pada 11 April 2023.

Selanjutnya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat menerima uang dari Dion, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat, Direktur Nazma Tata Laksana (NTL), dan kawan-kawan (dkk) terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur sekitar Rp 1,6 miliar.

Uang itu diberikan pada Januari, Februari, dan 7 April 2023. Kemudian, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi bersama-sama dengan PPK Kemenhub Fadliansyah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatra senilai Rp 1,1 miliar.

Pemberian uang dilakukan pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai Desember 2022. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 1 Mei 2023.

Para tersangka penerima suap yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement