REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus perjudian menjadi fokus dan perhatian lembaganya. Hingga saat ini, Polri sudah mengungkap 2.378 perkara. Adapun untuk judi online, mereka sudah mengungkap 1.154 perkara.
"Kami telah membekukan 906 rekening judi dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi," ujar Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4).
Pada 2022, ia menyebut adanya beberapa kasus judi online terorganisir yang kelompoknya sempat kabur ke luar negeri. Polri berhasil mengungkapnya dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kelompok tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan melakukan kerja sama police to police terhadap lima kepolisian negara sahabat, yaitu Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina," ujar Listyo.
Hasil dari upaya tersebut, Polri telah 19 orang sebagai tersangka dari kelompok yang mengorganisir 19 situs judi online. Sebanyak 17 orang sudah ditangkap dan dua orang lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Polri berhasil membekukan 100 rekening terhadap perkara ini sudah mendapatkan vonis. Kemudian pengungkapan kelompok judi online dengan satu website oleh Polda Metro Jaya, 14 tersangka, 13 sudah ditangkap tiga orang, di antaranya ditangkap di Kamboja dan satu lainnya DPO," ujar Listyo.
Selanjutnya, Polri telah mengungkap 19 situs judi online di Sumatera Utara, di mana menetapkan dua tersangka. Satu 1 orang ditangkap di Malaysia dan Polri berhasil membekukan 217 rekening.
"Ini adalah sebagai bentuk wujud nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian. Oleh karena itu, tentunya kami membuka ruang kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan praktik perjudian untuk segera dilaporkan dan kami akan segera melakukan langkah dan tindakan tegas," ujar Listyo.