REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung yang dioperasikan oleh Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selama 80 tahun. Masa konsesi itu dinilai cukup oleh pemerintah bagi KCIC untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama proyek pembangunan.
Direktur Jenderal Perekeretaapian, Kemenhub, Risal Wasal, menjelaskan persetujuan masa konsesi belum diterbitkan secara resmi oleh pemerintah namun pihaknya telah menyepakati jangka waktu tersebut. .
"Hasil perhitungan kami untuk (masa) konsesi 80 tahun dimungkinkan. Kami akan laporkan ke Pak Menhub (Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi," kata Risal di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Faisal menuturkan, banyak pertimbangan yang akhirnya membuat pemerintah memutuskan masa konsesi hingga 80 tahun. Salah satunya, soal perhitungan pendapatan inti maupun non inti serta target penumpang yang bisa diangku oleh Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Selain itu, soal sarana dan prasarana kereta maupun fasilitas penunjang yang harus dikembalikan kepada pemerintah dalam kondisi baik. "Misalkan mungkin dalam 80 tahun, ternyata umur prasarana ada yang hanya 50 tahun, itu harus dibetulkan dulu kembali dalam kondisi baik, disegarkan baru diserahkan," kata dia.
Adapun waktu uji coba operasional kereta cepat akan dilaksanakan pada Mei mendatang. Pihaknya meminta kesiapan seluruh sistem kereta sebelum uji coba dimulai.
Sebelumnya, PT KCIC telah menyampaikan data pendukung kepada Kemenhub selaku regulator yang berhak menentukan masa konsesi terkait pengajuan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung dari sebelumnya 50 tahun.